PROFIL
LEMBAGA
A.
SEJARAH
PENDIRIAN LEMBAGA PKBM COC LEARNING
Bermula dari gagasan – gagasan yang
terbangun dari beberapa diskusi bersama dengan teman – teman pemerhati
pendidikan, ide mendirikan sebuah lembaga pendidikan non formal diurai dari
beberapa konsep sehingga menjadi bentuk nyata yang proses mendirikannya tidak
langsung berdiri begitu saja. Awal gagasan dimunculkan bersama dengan rekan
saya Julius Lahagu, M.MPd, senior saya Yohanes Giawa, SE dan saudari Vilintini
Hulu,SE.
Ditengah gencarnya image pendidikan menjadi
sarana meraup keuntungan sebanyak – banyaknya, justru penekanan nilai yang
dibangun dan menjadi “Roh” dari lembaga pendidikan COC Learning ini adalah
untuk “Memanusiakan Manusia” yang pada hakikatnya merupakan tujuan mulia dari
makna pendidikan itu sendiri. Pesan moral ini dibungkus dalam sebuah semboyan
lembaga, “Illuminata et Illuminatrix” yang artinya “Cerah dan Mencerahkan”.
Karena tujuan dari pendidikan adalah mulia, maka setiap komponen yang terlibat
dalam tujuan itu merupakan perangkat yang juga turut termuliakan sehingga pada
akhirnya, semua merasakan berkat dari proses dan hasil pendidikan itu sendiri.
Selanjutnya, hal ini tidak hanya menjadi
mimpi dan daya khayal yang tergagas dari ide namun didukung dengan beberapa
fakta rasional untuk menjadi pertimbangan mendirikan sebuah lembaga pendidikan.
Adapun beberapa pertimbangan yang turut menjadi bagian penting dalam pendirian
ini adalah adanya potensi besar dalam diri masing-masing yang turut
mengerucutkan ide ini, kemudian profesional keseharian selalu bersentuhan
dengan proses pendidikan dan memiliki kapasitas sebagai tenaga pendidik dimana
beberapa masih berkiprah di bidang pendidikan. Terakhir, tantangan baru dunia
pendidikan yang dirasa perlu dijawab oleh sebuah lembaga pendidikan luar
sekolah dimana setiap ujian akhir (ujian nasional) dengan menggunakan sistem
komputer dengan istilah pendidikan yaitu UNBK (Ujian Nasional Berbasis
Komputer). Sementara dalam kurikulum K-13 yang sudah diterapkan saat ini tidak
memberi ruang kepada siswa/siswi untuk belajar TIK di sekolah sehingga sebagian
besar akan mengalami kesulitan menghadapi ujian akhir sekolah.
Adapun Lembaga PKBM COC Learning melaksanakan
proses kegiatannya berpusat di Jln. Pattimura No. 91 Kelurahan Ilir Kota
Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 22
Juni 2017 secara hukum lembaga PKBM COC Learning telah memiliki Akta Notaris
No. 107 yang dikeluarkan oleh Notaris & PPAT ADI PINEM, SH yang beralamat
di Jln. Kolonel Sugiono No. 18 B Medan, Sumatera Utara.
Setelahnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
setelah menilai kelayakan lembaga mengeluarkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Nonformal, Nomor : 503/002/DPMPPTSP/PSPN/2018 tanggal 09 April 2018. Dan izin
operasional dari Dinas Pendidikan Gunungsitoli dengan Nomor :
421.9/1748-PAUD.PNF/2018 Tanggal 25 April 2018.
B.
VISI
– MISI
PKBM COC Learning memiliki Visi yaitu Mewujudkan masyarakat pembelajar yang
kreatif,mandiri dan
terampil serta memiliki daya saing di era globalisasi,
yang diurai dalam beberapa Misi sebagai berikut :
1) Menyiapkan sumber daya masyarakat yang
berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman.
2) Menyediakan Sarana dan Prasarana Pendidikan
yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
3) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan
dengan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi secara berkesinambungan
4)
Menyelenggarakan
pendidikan keterampilan melalui kursus dan pelatihan, program kesetaraan serta
membuka jasa konsultasi di bidang pendidikan baik formal maupun non formal.
5) Menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang
mendukung pembangunan nasional dan daerah.
6) Menjalankan sistem dan tata kelola PKBM yang profesional
7) Membangun
jaringan kemitraan dengan pihak lain.
C.
STRUKTUR
LEMBAGA
PKBM COC Learning memiliki struktur lembaga
sebagai berikut :
a. Badan
Pendiri
Ketua :
Odiaro Gea, S.Kom
Sekretaris :
Julius Lahagu, M.MPd
Bendahara :
Vilintini A. Hulu, SE
b. Badan
Pengurus
Ketua :
Odiaro Gea, S.Kom
Sekretaris :
Julius Lahagu, M.MPd
Bendahara :
Vilintini A. Hulu, SE
Bidang – Bidang
-
Bidang Pembelajaran : Hernita Ria Sigiro, S.S
-
Bidang Ekonomi Kreatif : Yohannes Giawa, S.E
-
Bidang Pengembangan Masyarakat : Martinus Gulo, S.Kom
D.
PROGRAM
LEMBAGA
Dalam mewujudkan visi – misi lembaga dan
tujuan pendiriannya, maka PKBM COC Learning mengurai beberapa program
kegiatannya yaitu :
a. Menyelenggarakan
program kursus yang meliputi komputer, bahasa Inggris dan bimbingan belajar.
b. Menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran yang meliputi
Pendidikan Anak Usia Dini (A), Pendidikan Kesetaraan SD (Paket A), SMP (Paket B), SMA (Paket C),
Pendidikan Mental dan Spiritual, pendidikan keterampilan, pendidikan vokasi,
pendidikan kewarganegaraan, pendidikan kerumahtanggaan, pendidikan
kewirausahaan, pendidikan keaksaraan fungsio-nal, pendidikan karakter,
pendidikan gender, pendidikan hobi dan minat serta pendidikan seni dan budaya.
c. Menyelenggarakan kegiatan di bidang usaha/ekonomi produktifmeliputi unit usaha PKBM, Kelompok Belajar Usaha, pengembangan
usaha warga masyarakat, kerjasama dan jaringan usaha masyarakat, upaya-upaya peningkatan produktivitas
masyarakat, pengembangan permodalan, peningkatan mutu
produk, peningkatan kemampuan manajemen usaha serta usaha peningkatan kemampuan inovasi dan perancangan produk.
d. Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan masyarakat yang meliputi penguatan sarana/prasarana/infrastruktur baik fisik
maupun non fisik, penguatan kohesivitas di antara masyarakat,
perbaikan dan pengembangan lingkungan, Penggalian, pengembangan dan pembudayaan
bahasa dan budaya asli komunitas tertentu, Pembaharuan sistem kaderisasi kepemimpinan di komunitas
tertentu, pembaharuan sistem administrasi pemerintahan, Pembaharuan dan penguatanpranatasosial yang ada di komunitastertentu, penyuluhan hukum, kesehatan, lingkungan
serta penciptaanpenguatan
dan reorientasibudayatertentu.
e. Menerbitkan
buku-buku, brosur-brosur dan sejenisnya.
f. Mengadakan
kerjasama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan usaha-usaha PKBM.
g. Menjalankan
usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum serta tidak menyimpang dari
tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan tidak bertentangan dengan
perundang-undangan Republik Indonesia, ketertiban umum, dan tata susila yang
berlaku.
D. PENUTUP
PKBM COC Learning yang merupakan lembaga
pendidikan nonformal telah mengaktualisasikan mimpi dengan karyanya dengan
segala ucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga kedepan semakin berjaya
dengan visi – misinya untuk mengemban tujuan mulia dari pendidikan dengan motto
“Illuminata et Illuminatrix” dalam menjaga nilai-nilai pendiriannya tidak
kehilangan arah dari tujuan semula.
Terimakasih.